Agustus 8, 2026

Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Mobil Hingga Ratusan Juta “HS” ASN PUPR di Basel Dipolisikan

0
ASN PUPR

PROVOKATOR, TOBOALI, BANGKA SELATAN — Dugaan tindakan melawan hukum kembali mencoreng korps Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Seorang oknum ASN yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Selatan berinisial HS dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli mobil.

Kasus yang menyeret sosok HS—yang juga diketahui merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan jual beli pulau terkait mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer—ini telah resmi bergulir di Mapolres Bangka Selatan. Akibat ulah HS, seorang warga Toboali bernama Ari mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp130 juta.

Kronologi Modus Jual Beli dan Penggadaian Tanpa Izin

Peristiwa ini bermula pada tahun 2025 lalu saat korban Ari membeli satu unit minibus Honda HRV tahun 2015 dari HS untuk dijual kembali. Sembari memegang kendaraan tersebut, Ari menitipkan pesan kepada HS untuk mencarikan pembeli jika ada warga yang berminat.

Tak lama berselang, HS menghubungi Ari dan mengklaim telah mendapatkan pembeli dengan harga kesepakatan Rp165 juta. HS kemudian mengambil unit mobil tersebut, dan beberapa waktu kemudian menyusul mengambil dokumen BPKB dari tangan korban.

Namun, kecurigaan Ari mulai timbul saat HS hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta dengan alasan pembelian dilakukan melalui mekanisme pendanaan leasing.

“Saya justru tahu dari kawan pengusaha jual beli mobil di Pangkalpinang. Dia memberi tahu kalau mobil saya itu sebenarnya digadaikan dan suratnya ada di pihak leasing. Saat saya desak, HS akhirnya mengaku dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran pada Februari 2026 menunggu rumahnya laku,” ungkap Ari kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

Ingkar Janji dan Akses Komunikasi Dibatalkan Sepihak

Hingga batas waktu yang dijanjikan pada Februari 2026, HS tak kunjung menepati iktikad baiknya untuk melunasi sisa uang kendaraan. Situasi kian memburuk saat HS bersama istrinya justru memblokir nomor telepon Ari guna memutus komunikasi.

Merasa jalan kekeluargaan telah ditutup, Ari akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan pada Maret 2026. Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 7 Mei 2026.

“Total harga mobil Rp165 juta, ditambah HS ada pinjaman utang Rp15 juta, sehingga total kewajibannya Rp180 juta. Karena baru dibayar Rp50 juta, sisa kerugian saya mencapai Rp130 juta. Sebenarnya saya enggan memproses ini karena berteman, tapi karena tidak ada iktikad baik dan nomor saya diblokir, jalur hukum jadi satu-satunya cara,” tegas Ari.

Mangkir dari Panggilan Polisi dan Langkah Konfirmasi

Berdasarkan informasi lapangan, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terduga pelaku HS pada 6 Juli 2026 lalu, namun yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Jendela Group masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari:

  1. Bupati Bangka Selatan dan Kepala Dinas PUPR Bangka Selatan terkait status kepegawaian, pengawasan, serta ancaman sanksi disiplin ASN terhadap HS.

  2. Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan mengenai sejauh mana perkembangan dan penanganan berkas perkara perkara LP/B/49/V/2026.

Sementara itu, terduga pelaku HS belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dikirimkan ke nomor pribadinya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik demi mewujudkan keberimbangan berita. ( Provocator Team )

Sumber : Redaksi Jendela Group

Editor : Provocator team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *