Wacana Pemilihan Tak Langsung Mengemuka : Presiden Mulai Kesambet?
PAS, JAKARTA – Panggung politik nasional belakangan ini kembali dihangatkan oleh manuver yang mengoyak ingatan kolektif bangsa. Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga hembusan halus terkait Pemilihan Presiden ke tangan lembaga perwakilan (DPR/DPRD) kini makin lantang disuarakan oleh kalangan elite penguasa. Alih-alih menyempurnakan kualitas demokrasi, alasan klasik “biaya politik mahal” dan “politik uang” kembali dijadikan tameng untuk mencabut hak konstitusional rakyat secara perlahan.
Pola ini terasa sangat familiar. Publik yang paham sejarah tentu langsung menangkap aroma nostalgia Orde Baru (Orba) sebuah era kelam ketika kedaulatan rakyat dikiri-kanankan atas nama “stabilisasi politik dan efisiensi anggaran”.
Cermin Kelam 32 Tahun: Ketika Suara Rakyat Dikunci di Gedung Dewan
Sejarah mencatat dengan tinta merah betapa berbahayanya sistem pemilihan tidak langsung (melalui perwakilan di DPR/MPR). Sebelum fajar Reformasi 1998 menyingsing, Indonesia telah mengecap kenyataan pahit: 32 tahun dikuasai oleh rezim otoriter yang monopolistik.
Kala itu, MPR/DPR hanyalah menjadi lembaga stempel (rubber stamp) bagi penguasa. Kemenangan mutlak sang jenderal di bilik rapat dewan sudah bisa ditebak bahkan sebelum pemungutan suara dimulai. Hasilnya?
-
Pemusatan Kekuasaan Tanpa Batas: Hak pilih rakyat dikebiri, membuat elite di pusat dengan leluasa memperpanjang masa jabatan hingga tak terbatas.
-
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Berjamaah: Politik dagang sapi hanya berpindah ke lorong-lorong gelap gedung dewan, menguntungkan oligarki dan kroni-kroni istana.
-
Pembungkaman Kritis: Siapa pun yang bersuara beda dicap sebagai pengacau stabilitas nasional.
Pertanyaan mendasar yang layak dilemparkan publik hari ini: Apakah rezim yang berkuasa saat ini sedang berambisi mengikuti jejak pendahulunya yang tak lain adalah mantan mertuanya sendiri?
Puzzle Otoritarianisme: Dari Pemilihan Tak Langsung Hingga Ekspansi Militerisasi Sipil
Jika dirangkai secara saksama, giliran wacana pemilihan tidak langsung ini bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari kepingan puzzle besar yang mengarah pada penguatan struktur otoriteristik baru.
Publik patut eling dan waspada. Amandemen dan regulasi yang memuluskan langkah TNI/Polri untuk secara masif memasuki ranah-ranah jabatan sipil, ditambah dengan maraknya pembentukan Batalyon-Batalyon baru di berbagai penjuru daerah, kian menegaskan arah angin politik kita.
Di atas kertas, dalih pembangunan batalyon dan keterlibatan militer di sektor sipil selalu dibungkus dengan narasi “pertahanan, ketahanan pangan, dan percepatan pembangunan”. Namun dalam perspektif ilmu politik, penguatan struktur komando teritorial (koter) hingga ke tingkat tapak yang berjalan beriringan dengan penyempitan ruang demokrasi sipil (penghapusan pemilihan langsung) adalah pola klasik persiapan rezim otoriter:
-
Penguncian Suara dari Atas: Pemilihan dikembalikan ke dewan agar mudah dikendalikan oleh koalisi gemuk partai penguasa.
-
Pengondisian Keamanan di Bawah: Penempatan kekuatan pertahanan di ruang-ruang sipil daerah berfungsi sebagai instrumen deterrence (penangkal) guna meredam gejolak serta perlawanan masyarakat di tingkat lokal.
Pantas saja ambisi menduduki kursi kekuasaan tertinggi diisi dengan perjuangan pantang menyerah meski harus berkali-kali gagal dalam pemilu lalu. Rupanya, ada cetak biru (blueprint) kekuasaan bergaya Orba yang siap ditunaikan.
Rakyat Jangan Mau Dibodohi Alasan “Efisiensi”!
Mengembalikan pemilihan ke tangan DPR/DPRD sama saja dengan menyerahkan leher demokrasi kita ke dalam penjara oligarki. Menghapus pemilihan langsung tidak akan pernah menghilangkan politik uang; ia hanya akan memindahkan amplop dari saku rakyat kecil ke dalam brankas para elite partai.
Reformasi 1998 dibayar mahal dengan darah, keringat, dan nyawa para mahasiswa serta rakyat Indonesia. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah benteng terakhir pertahanan kedaulatan warga negara.
Jika hari ini ada pimpinan negara yang memimpikan takhta seumur hidup dengan cara menghidupkan kembali roh Orde Baru, rakyat wajib menegaskan satu hal: Indonesia adalah Negara Hukum yang Demokratis, Bukan Kerajaan Pribadi Penguasa, bukan milik keluarga ataupun saudara, bukan warisan Mantan Mertua ataupun warisan Mbahnya(*)
